Telpon Ibu Lina Marliyani di 0811 8189 504, untuk Info Biaya Jasa Notaris PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara. SIAP MEMBANTU Mengurus Membuat Akta Tanah (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Serta Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
Biaya Jasa Notaris PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara
Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504 Siap Membantu Saat Anda Memerlukan Layanan Jasa Notaris PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara, Terutama dalam Hal Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Perjanjian serta Dokumen Perusahaan Anda.
Biaya Jasa Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara |
Sebenarnya Notaris dan PPAT adalah Dua Profesi yang Berbeda dengan Kewenangan yang Juga Berbeda. Walaupun, dalam Keseharian Kita Banyak Temui Notaris yang Juga Berprofesi Sebagai PPAT. Rangkap Jabatan Profesi Notaris dan PPAT Memang Dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
Notaris Merupakan Pejabat Umum yang Berwenang untuk Membuat Akta Otentik Sejauh Pembuatan Akta Otentik Tertentu Tidak Dikhususkan Bagi Pejabat Umum Lainnya. Akta yang Dibuat di Hadapan Notaris Merupakan Bukti Otentik, Bukti Paling Sempurna, dengan Segala Akibatnya.
Peraturan Perundang-Undangan yang Utama Mengenai Notaris adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”).
Sedangkan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”) Sebagaimana Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”).
Biaya Layanan Kantor Notaris
Jabatan Notaris adalah Jabatan Umum atau Publik, karena Notaris Diangkat dan Diberhentikan oleh Pemerintah. Notaris Menjalankan Tugas Negara, dan Akta yang Dibuat, yaitu Minuta (Asli Akta) adalah Merupakan Dokumen Negara.
Pejabat Umum adalah Pejabat yang Diangkat dan Diberhentikan oleh Kekuasaan Umum (Pemerintah) dan Diberi Wewenang serta Kewajiban untuk Melayani Publik dalam Hal-Hal Tertentu, karena itu Notaris Ikut Juga Melaksanakan Kewibawaan Pemerintah.
Meskipun Notaris adalah Pejabat Umum atau Publik yang Diangkat dan Diberhentikan Oleh Pemerintah, namun Notaris Bukan Pegawai Pemerintah atau Negeri yang Memperoleh Gaji dari Pemerintah.
![]() |
Kami Membantu Proses Jual Beli Rumah dan Properti Anda |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (selanjutnya disebut UUPK) itu Sudah Tidak Berlaku Terhadap Notaris.
Notaris adalah Pejabat Umum atau Publik yang juga Melaksanakan Kewibawaan Pemerintah di Bidang Hukum tapi Tidak Memperoleh Gaji dari Pemerintah. Namun Notaris Bukanlah Juga Pejabat Tata Usaha Negara (Selanjutnya Disebut TUN), sehingga Notaris Tidak Bisa Dikenakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK).
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) Memberikan Penegasan Kepada Notaris Sebagai Pejabat Umum. Dalam Pasal 1868 KUHPerdata Tersebut Menyatakan Bahwa, “Suatu Akta Otentik ialah Suatu Akta yang Dibuat dalam Bentuk yang Ditentukan oleh Undang-Undang, Dibuat Oleh atau di Hadapan Pejabat Umum yang Berwenang untuk itu dan di Tempat Dimana Akta itu Dibuat”.
Namun Demikian, Notaris Bukanlah Satu-Satunya Pejabat Umum yang Ditugasi oleh Undang-Undang dalam Membuat Akta Otentik. Untuk Memperoleh Otentisitas yang Terdapat pada Akta Notaris, maka Menurut Ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, Akta yang Bersangkutan Harus Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut:
- Akta Harus dibuat “oleh” (Door) atau “di Hadapan” (Ten Ovestaan) Seorang Pejabat Umum.
- Akta itu Harus Dibuat dalam Bentuk yang Ditentukan oleh UndangUndang.
- Pejabat Umum oleh atau di Hadapan Siapa Akta itu Dibuat, Harus Mempunyai Wewenang untuk Membuat Akta itu.
Terkait Biaya Layanan Kantor Notaris dapat Ditentukan oleh Masing-Masing Notaris yang Bersangkutan.
Biaya Layanan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Untuk Mendapatkan Informasi Terkait Biaya Jasa Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara, Silakan KLIK Tombol ini:
Pejabat Pembuat Akta Tanah, Selanjutnya Disebut PPAT, adalah Pejabat Umum yang Diberi Kewenangan untuk Membuat Akta-Akta Otentik Mengenai Perbuatan Hukum Tertentu Mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah juga dijelaskan mengenai PPAT Sementara dan PPAT Khusus.
PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang Ditunjuk Karena Jabatannya untuk Melaksanakan Tugas PPAT dengan Membuat Akta PPAT di Daerah yang Belum Cukup Terdapat PPAT.
Sedangkan PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang Ditunjuk karena Jabatannya untuk Melaksanakan Tugas PPAT dengan Membuat Akta PPAT Tertentu Khusus Dalam Rangka Pelaksanaan Program atau Tugas Pemerintah Tertentu.
Untuk Melaksanakan Tugas Pokok Sebagaimana Dimaksud, Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mempunyai Kewenangan Membuat Akta Otentik Mengenai Semua Perbuatan Hukum Sebagaimana Dimaksud Tersebut di Atas Mengenai Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang Terletak di dalam Daerah Kerjanya.
Biaya Layanan Kami
Setiap Proses Mendirikan Perusahaan Maupun Proses Pendaftaran Hak Atas Tanah Tentunya Membutuhkan Hadirnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Amanah dan Berintegritas.
Hubungi Ibu Lina Marliyani 0811 8189 504 Mengenai Biaya Jasa Layanan Kantor Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut), dan kami SIAP MEMBANTU Pengurusan dan Pengesahan Dokumen Perjanjian Anda.
Kami Melayani Jasa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Seluruh Wilayah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta, Khususnya di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara seperti Kecamatan Cilincing, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Koja, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Tanjung Priok, Serta Seluruh Wilayah di Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta.
![]() |
Layanan Kantor Notaris PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara |
Kami Juga Memberikan Layanan Sebagai Berikut:
Layanan Kantor Notaris PPAT Terdekat di Kota Administrasi Jakarta Barat
Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah. SEGERA HUBUNGI KAMI Untuk Mendapatkan Informasi Mengenai Biaya Jasa Notaris dan PPAT di Kota Administrasi Jakarta Utara.